Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 116

SOSIALISASI DAN PERSIAPAN ASOSIASI JASA KONSTRUKSI DALAM MENGHADAPI AKREDITASI ASOSIASI

SEMINAR NASIONAL:

MENYIAPKAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI PROFESIONAL MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG BERKUALITAS PADA ERA INDUSTRI KONSTRUKSI 4.0 DAN SOSIALISASI PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PPKB) BAGI TENAGA AHLI KONSTRUKSI

 

Jakarta, 23 Desember 2019. Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa Asosiasi Jasa Konstruksi baik Asosiasi Badan Usaha maupun Asosiasi Profesi Jasa konstruksi wajib melaksanakan Akreditasi yang akan dilakukan oleh Menteri melalui Lembaga. Akreditasi Asosiasi tersebut akan menjadi dasar penilaian terhadap asosiasi untuk dapat mengusulkan peserta untuk seleksi pengurus Lembaga dan sebagai persyaratan untuk memperoleh Rekomendasi dari Menteri untuk pembentukan Lembaga Sertifikasi baik Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kementerian yang membidangi jasa konstruksi saat ini sedang merumuskan kebijakan-kebijakan turunan dari UU No. 2 tahun 2017 tersebut baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen). Saat ini Rancangan Peraturan Menteri (Ranpermen) terkait dengan Akreditasi Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha telah beberapa kali dilakukan Uji Publik atau Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan tersebut.

ASTEKINDO, GATAKI, ASPEKNAS, HJKI, PERKONINDO, PETAKINDO dan PAKTI merupakan Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha yang turut serta dalam setiap kegiatan Uji Publik atau FGD yang dilaksanakan tersebut. Ruang lingkup yang di atur dalam Ranpermen tersebut mencakup Akreditasi Asosiasi, Tata Cara Akreditasi Asosiasi, Hak dan Kewajiban, Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi dan Pendanaan. Pembahasan yang menjadi topik pembicaraan dalam kegiatan tersebut adalah terkait dengan proses pelaksanaan Akreditasi Asosiasi, Proses Pendirian LSP dan LSBU serta proses sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh LSP dan LSBU. Termasuk diantaranya adalah pembiayaan yang akan timbul dari setiap pelaksanaan proses tersebut yang akan di bebankan kepada Asosiasi yang mengajukan Akreditasi.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian dari seluruh Asosiasi yang akan mengajukan Akreditasi tentu adalah Instrumen Penilaian Akreditasi Asosiasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada UU No. 2 tahun 2017 yaitu (1) Jumlah dan Sebaran Anggota, (2) Pemberdayaan kepada Anggota, (3) Pemilihan Pengurus secara Demokratis, (4) Pelaksanaan Kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan (5) Sarana dan Prasarana di Tingkat Pusat dan Daerah. Ranpermen mengatur lebih detail terhadap instrument-instrumen tersebut termasuk di dalamnya adalah bagaimana penetapan nilai-nilai dari instrument tersebut dan persyaratan untuk memperoleh Akreditasi.

Asosiasi harus sudah mulai untuk mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan yang akan terjadi terkait dengan ketentuan penilaian setiap instrument tersebut. Salah satu yang harus dikerjakan bersama oleh Asosiasi ditingkat pusat dan daerah adalah terkait dengan Instrumen pertama yaitu Jumlah dan Sebaran Anggota. Asosiasi di tingkat daerah harus berpartisipasi aktif untuk senantiasa meningkatkan jumlah anggota di masing-masing daerah untuk dapat memenuhi ketentuan instrument pertama tersebut. Selain daerah pusat juga harus memberikan dukungan terhadap daerah dalam upaya meningkatkan jumlah anggotanya tersebut, hal ini dapat dilakuka dengan mengidentifikasi daerah-daerah yang jumlah anggotanya masih relative sedikit atau berdasarkan estimasi masih berada di bawah jumlah yang dipersyaratkan, maka perlu diberikan penanganan tersendiri dan jika perlu diberikan subsidi agar dapat menjaring lebih banyak anggota asosiasi tersebut.

Asosiasi baik ditingkat pusat maupun daeah harus melakukan pendokumentasian seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, hal ini terkait dengan instrument pembinaan yang dilakukan oleh asosiasi. Instrumen kedua merupakan penilaian terhadap kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Asosiasi. Untuk Asosiasi Profesi maka akan dinilai berdasarkan Pembinaan kepada anggota terkait dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sedangkan untuk Asosiasi Badan Usaha penilaian pembinaan akan dilihat dari kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Pembinaan Usaha Berkelanjutan (PUB) terhadap anggotanya. Dokumentasi terhadap kegiatan-kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan terhadap pembinaan kepada anggota, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.

Dokumentasi terkait dengan pelaksanaan AD/ART juga merupakan aspek yang akan dinilai, untuk itu Asosiasi wajib mengevaluasi terkait dengan agenda-agenda yang tercantum di dalam AD/ART tersebut harus diimplementasikan. Dokumentasi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Daerah (Musda) harus disusun sedemikian rupa sehingga akan dapat menunjukka bahwa musyawarah baik nasional maupun daerah telah dilaksanakan secara demokratis.

Dokumentasi terkait dengan Sarana dan Prasarana yang dimiliki harus didokumentasikan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah yaitu terkait dengan status bangunan atau gedung, sumber daya manusia, website, data base sistem informasi dan invetaris kantor harus dimiliki oleh Asosiasi. Untuk itu yang perlu dipersiapkan untuk instrument ini adalah dokumen surat keterangan domisili, kontrak atau pinjam pakai, daftar karyawan, data base sistem informasi dan inventaris perlengkapan kantor, sedangkan untuk pengembangan website cukup dilakukan oleh Asosiasi ditingkat Pusat.

Penilaian terkait dengan Pelaksanaan Kewajiban Asosiasi terhadap Peraturan Perundang-undangan adalah terkait dengan Legalitas dari Asosiasi, kewajiban terhadap pemenuhan peraturan ketenaga kerjaan bagi pegawai, dokumen dokumen terkait dengan pelaksanaan agenda-agenda yang tercantum di dalam AD/ART. Salah satu yang cukup penting dan harus menjadi perhatian adalah persyaratan terhadap pengurus Asosiasi yang tidak merangkap sebagai pengurus pada Asosiasi lainnya.

Sebagaimana tersebut di atas, bahwa proses Akreditasi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Asosisi ditingkap pusat, namun perlu sinergitas dari seluruh komponen Asosiasi baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah untuk bersama-sama. Untuk itulah koordinasi dan konsolidasi internal dari masing-masing asosiasi sangat dibutuhkan, selain itu juga dapat dengan melaksanakan sinergi dengan sesama asosiasi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan secara bersama-sama agar dapat lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan ini juga diselenggarakan Seminar Nasional yang mengambil tema Menyiapkan Badan Usaha Jasa Konstruksi Profesional, Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas pada Era Industri Konstruksi 4.0 dan Sosialisasi Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PPKB) bagi Tenaga Ahli Konstruksi(IPW)

Posted in Berita, seminar on Dec 23, 2019

https://kdm88jos.com/ https://karikatur-online.com/ https://159.89.184.161/ https://citalopramtab.com/ https://209.97.146.65/ https://165.227.211.212/ https://143.198.20.12/
https://kakigacor.com/ https://64.225.53.60/
https://gasnetral.com/ https://157.245.10.192/ https://104.236.64.104/ https://discountdesignerdresses.com/ https://finasteridehr.com/
https://gasandai.com/ https://45.55.131.147/ https://134.209.43.198/ https://161.35.180.4/ https://educationua.org/
https://gasterbit.com/
https://musimgacor.com/ https://167.71.94.103/ https://104.131.185.185/
https://sukutoto.id/ https://138.197.86.64/ https://162.243.184.211/
Page error

Page error

We're sorry, but something went wrong and the page cannot be displayed.