Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 116

KATA PENGANTAR KETUA UMUM ASPEKNAS

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji Syukur sepantasnya kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat bagi kita sekalian, atas berkat rahmatnya juga ASPEKNAS yang dibentuk pada Kongres Pertama tanggal 22 Oktober 2002 bisa tetap eksis dan berkembang menjadi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi seperti saat ini. Pembentukan ASPEKNAS yang diawali dari pertemuan para Pengusaha Jasa Konstruksi yang mengadakan pertemuan di Pekanbaru Riau pada awal tahun 2000 dan bersepakat untuk membentuk FORKOMJASI dengan semangat kebersamaan untuk membentuk wadah perkumpulan para Pelaksana Konstruksi untuk berkembang bersama dan memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

Sebagai salah satu Pendiri dan sampai sekarang masih diberikan amanat untuk terus memimpin ASPEKNAS, tentu kami tidak akan berpuas diri dengan kondisi seperti saat ini. Apa yang telah di capai oleh ASPEKNAS sampai dengan saat ini tentu adalah hasil kerja keras bersama dari Pengurus baikditingkat pusat maupun daerah dan tentu saja kita tidak boleh berpuas diri dengan kondisi yang sekarang ini. Masih banyak yang harus diraih, masih banyak yang harus diperjuangkan, dan masih banyak yang harus dikejar.

Perkembangan dan perubahan jaman akan diikuti oleh berbagai perubahan yang harus disikapi dan di antisipasi. Teknologi yang terus berkembang mengharuskan kita untuk senantiasa sigap dan mampu untuk mengikuti penerapan teknologi tersebut, termasuk diantaranya adalah perubahan-perubahan regulasi dari Pemerintah yang terkait dengan pengembangan jasa konstruksi harus kita sikapi dan antisipasi agar ASPEKNAS tetap menjadi bagian dan berperan aktif di dalamnya.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan yang perlu disikapi dengan persiapan adalah Implementasi dari UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usah Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi. Konsekuensi dari Akreditasi Asosiasi tersebut adalah terhadap Hak dan Kewajiban Asosiasi dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi Nasional, diantaranya adalah Asosiasi yang terakreditasi memiliki hak untuk mengusulkan nama dalam seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan memiliki hak untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tentu salah satu tujuan yang harus di capai adalah memenuhi persyaratan Akreditasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Menghadapi hal ini tentu harus dikerjakan bersama-sama baik Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah.

Besar harapan kami bahwa ASPEKNAS akan terus berkembang dan maju serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Badan Usaha Anggota ASPEKNAS pada khususnya dan pembangunan Jasa Konstruksi Nasional pada umumnya.

Wabillahitaufik Walhidayah, Wassalamualaikum wr. wb.


Jakarta, April 2020


Zainal Abidin

Ketua Umum