Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 116

DIALOG KEBANGSAAN JASA KONSTRUKSI  DENGAN TEMA "MASA DEPAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL"

Pekanbaru, 30 Agustus 2019. Dialog Kebangsaan merupakan sebuah forum dialog yang diprakarsai oleh para tokoh-tokoh masyarakat jasa konstruksi nasional dalam mensikapi berbagai permasalah yang terjadi pada dunia jasa konstruksi. Tema yang diangkat pada Dialog Kebangsaan kali ini adalah “MASA DEPAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL”  tema ini dipilih dengan mempertimbangkan kegundahan dari masyarakat jasa konstruksi terhadap perkembangan jasa konstruksi nasional terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Namun implementasi dari UU no. 2 tahun 2017 tersebut belum dapat berjalan dengan efektif hal ini dikarenakan peraturan turunan dari UU tersebut yang sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah. Mengingat perlunya segera di tetapkan peraturan turunan dari UU tersebut yang akan mengatur secara lebih teknis maka para tokoh masyarakat jasa konstruksi nasional pada kesempatan ini tergerak untuk turut serta dalam memberikan masukan dan saran terkait dengan beberapa hal yang substansial untuk di atur dalam peraturan turunan dari UU tersebut. Diantaranya adalah:

Memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Menteri sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 2 tentang Jasa Konstruksi yaitu Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi untuk melaksanakan seluruh kewenangan Pemerintah Pusat yang terdapat dalam UU tersebut. Termasuk diantaranya adalah menetapkan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja serta pelaksanaan pemberian Lisensi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi;

Mendefinisikan Pasal 84 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yaitu memberikan pelaksanaan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat jasa konstruksi sebagaimana tercantum pada Penjelasan Pasal 84 ayat (1) tersebut;

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi yang lebih luas, maka diharapkan dalam menetapkan kriteria Akreditasi Asosiasi tidak menjadi penghambat bagi masyarakat jasa konstruksi untuk turut berpartisipasi;

Terkait dengan peraturan pembentukan Lembaga yang akan dibentuk oleh Menteri, kami memberikan masukan sebagai berikut:

Dalam penetapan persyaratan untuk menjadi pengurus Lembaga harus berpedoman kepada UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sehingga peraturan tentang persyaratan pengurus lembaga yang mengacu kepada UU sebelumnya tidak dapat diberlakukan;

Lembaga merupakan pengejawantahan partisipasi masyarakat jasa konstruksi yang bersifat independen, sehingga dalam menetapkan pemilihan Ketua Lembaga tidak boleh diintervensi oleh Pemerintah Pusat;

UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan kewenangannya dapat memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat jasa konstruksi. Untuk itu perlu diatur pembentukan Perwakilan Lembaga ditingkat Provinsi;

Menteri dalam menjalankan kewenangannya untuk mengatur Klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi berdasarkan bidang keilmuan harus memperhatikan dinamika kebutuhan industri terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi;

Dalam hal penetapan Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi perlu juga diatur terkait peralihan atau konversi terhadap klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi yang telah ada sebelumnya;

Untuk meningkatkan kesempatan berusaha bagi masyarakat jasa konstruksi bagi badan usaha jasa konstruksi yang bersifat umum dengan kualifikasi Kecil, maka pembatasan jumlah klasifikasi badan usaha hanya diterapkan bagi badan usaha yang bersifat umum dengan kualifikasi Non Kecil.

Posted in Berita, Kegiatan on Aug 30, 2019

https://kdm88jos.com/ https://karikatur-online.com/ https://159.89.184.161/ https://citalopramtab.com/ https://209.97.146.65/ https://165.227.211.212/ https://143.198.20.12/
https://kakigacor.com/ https://64.225.53.60/
https://gasnetral.com/ https://157.245.10.192/ https://104.236.64.104/ https://discountdesignerdresses.com/ https://finasteridehr.com/
https://gasandai.com/ https://45.55.131.147/ https://134.209.43.198/ https://161.35.180.4/ https://educationua.org/
https://gasterbit.com/
https://musimgacor.com/ https://167.71.94.103/ https://104.131.185.185/
https://sukutoto.id/ https://138.197.86.64/ https://162.243.184.211/
Page error

Page error

We're sorry, but something went wrong and the page cannot be displayed.