Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 116

SOSIALISASI PERATURAN LPJKN NO. 7 TAHUN 2019 TENTANG PPKB

 

Jakarta, 21 Desember 2019. Dalam rangka Musyawarah Provinsi Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia  (HJKI), Gabungan Tenaga Terampil dan Ahli Konstruksi Indonesia (GATAKI) dan Ikatan Asesor Indondesia (IAsI) bekerja sama dengan DPD ASTEKINDO, DPD ASPEKNAS dan DPP PERKONINDO diselenggarakan Seminar Konstruksi dengan tema “Sosialisasi Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 7 tahun 2017 tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)” dengan Narasumber dari Pusat Pembinaan Pelatihan Sertifikasi Mandiri (P3S Mandiri).

PPKB merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Tenaga Ahli Konstruksi atau seluruh pemegang Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) Konstruksi, hal tersebut di atur pada Permen PUPR No. 45 tahun 2015 dan Peraturan LPJKN no. 7 tahun 2017. PPKB terdiri dari jenis-jenis kegiatan ang bertujuan untuk meningkatkan atau mengembangkan kompetensi dari seorang Tenaga Ahli Konstruksi yang dapat diperoleh melalui beberapa kegiatan baik terkait dengan kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan maupun upaya untuk mengembangkan kompetensinya melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran yang terkait dengan kompetensinya.

Berbagai kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli Konstruksi terbagi kedalam beberapa jenis kegiatan yaitu: (1) Pendidikan dan Pelatihan Formal, (2) Pendidikan Non Formal, (3) Partisipasi dalam Pertemuan Profesi, (4) Sayembara, Paparan, Paten dan Karya Tulis, dan (5) Kegiatan Penunjang. Masing-masing kegiatan tersebut terbagi lagi kedalam beberapa Sub-Kegiatan dan terdapat ketentuan terkait penilaian dari kegiatan tersebut berupa Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK).

Kewajiban dari Tenaga Ahli Konstruksi tersebut adalah melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam kegiatan PPKB tersebut serta mengumpulkan Nilai SKPK dalam jumlah tertentu sesuai yang dipersyaratakan dalam Permen PUPR 45/2015 dan Perlem 07/2017. Dalam hal pemegang SKA akan melakukan perpanjangan masa berlaku SKA yang dimilikinya tersebut maka pemegang SKA tersebut wajib untuk menunjukkan pelaksanaan PPKB yang telah dilaksanakan selama masa berlaku SKA yang dimilikinya tersebut. PPKB merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemegang SKA ketika akan mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku, dalam hal kegiatan PPKB yang dilaksanakan belum memenuhi persyaratan maka akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar SKA yang bersangkutan dapat diperpanjang masa berlakunya.

Asosiasi profesi jasa konstruksi sebagai wadah dalam berinteraksi tenaga kerja konstruksi wajib melaksanakan pembinaan kepada anggotanya dalam melaksanakan program PPKB tersebut. Asosiasi profesi jasa konstruksi harus menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai dengan klasifikasi kompetensi dari masing-masing Pemegang SKA atau Klasifikasi Kompetensi yang dimiliki oleh Asosiasi profesi tersebut. Penyelenggaraan kegiatan PPKB oleh Asosiasi Profesi tersebut merupakan salah satu variable penilaian yang akan dilakukan pada saat Akreditasi Asosiasi Profesi.

LPJK Nasional telah mengembangkan aplikasi PPKB secara online sehingga Tenaga Ahli yang memiliki SKA dapat melaporkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan PPKB dalam aplikasi tersebut serta dapat mengetahui sejauh mana penilaian SKPK yang telah dimiliki serta pemenuhan persyaratan kegiatan lainnya sesuai dengan Permen PUPR No. 45/2015 atau Perlem No. 07/2017. Dalam aplikasi tersebut Asosiasi juga dapat berperan sebagai penyelenggara kegiatan yaitu dengan melaporkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui aplikasi tersebut sehingga akan menjadi kegiatan yang terdaftar dan telah memperoleh penilaian SKPK bagi peserta, panitia maupun nara sumber yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

Mengingat pentingnya kegiatan ini maka P3S Mandiri sangat mengharapkan informasi terkait dengan PPKB ini dapat tersampaikan kepada seluruh Tenaga Ahli Konstruksi agar mulai melaksanakan kegiatan PPKB tersebut sejak sekarang sehingga ketika akan melaksanakan perpanjangan masa berlaku SKA tidak menjadi kendala. Untuk itu selanjutnya seluruh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi wajib melakukan sosialisasi kegiatan PPKB ini secara intensif kepada para anggotanya dan jika perlu dilakukan dengan kegiatan workshop atau lokakarya pelaksanaan PPKB. (IPW)

Posted in Berita, seminar on Jan 04, 2020