Hubungi Kami: (021) 662 2925 Ext. 116

PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI (AKTK) LPJKN DAN BNSP

Jakarta, 7 Desember 2019. DPP ASTEKINDO bekerjasama dengan LSP K3 Mandiri menyelenggarakan Pelatihan Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) Konstruksi pada tanggal 2 – 7 Desember 2019 dengan pelaksanaannya di bawah koordinasi antara Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa proses sertifikasi bagi Tenaga Kerja Konstruksi akan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi yang telah mendapatkan Akreditasi dan memperoleh Rekomendasi dari Menteri. Peraturan terkait dengan Akreditasi Asosiasi sampai dengan saat ini memang belum diterbitkan oleh Menteri PUPR selaku Kementerian yang membidangi Jasa Konstruksi, namun ASTEKINDO tidak berdiam diri dalam mensikapi peraturan tesebut. Untuk itu maka guna mempersiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi yang akan dibentuk nantinya dibutuhkan kesiapan Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) yang akan ditugaskan pada LSP yang akan dibentuk tersebut. ASTEKINDO memandang perlu untuk mempersiapkan hal tersebut, sehingga perlu dilakukan pelatihan AKTK.

Asesor Kompetensi Tenaga Kerja yang saat ini bertugas di Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) baik yang berada di USTK LPJK maupun di USTK bentukan Masyarakat masih mengadopsi pedoman pelaksanaan akreditasi dengan metode yang lama, untuk meningkatkan kompetensi Asesor Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut maka dibutuhkan adanya Pelatihan Asesor yang telah mengadopsi metode asesmen yang ada di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada Pelatihan AKTK yang diselenggarakan kali ini adalah untuk 3 Klasifikasi yang terdiri dari Sipil, Elektrikal dan Tata Lingkungan.

Peserta pelatihan wajib mengikuti pelatihan penuh selama 5 hari dengan bimbingan dari Master Asesor LPJK-BNSP agar mampu menyusun perangkat asesmen berdasarkan Sub Klasifikasi bidang Pekerjaannya dan melakukan role play pelaksanaan asesmen terhadap asesi berdasarkan metode yang telah mengadopsi pedoman yang berlaku di LPJK dan BNSP. Peserta Pelatihan berasal dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia, dengan harapan bahwa penyebaran jumlah asesor kompetensi dapat terselenggara, sehingga layanan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Peserta yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi sebagai asesor akan memperoleh Sertifikat dari LPJKN sebagai Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) di bidang Konstruksi serta akan terdaftar sebagai asesor kompetensi pada BNSP. (IPW)

Posted in Berita, Kegiatan on Dec 07, 2019